"Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan"
-PASAL 26 Deklarasi HAM-
Ada banyak hal yang tak akan terlupakan bagi seseorang sepanjang hidupnya. Seperti tiap menit yang berlalu pada minggu ini bagi mereka siswa kelas 12 SMA. Pengumuman kelulusan UNAS dan SNMPTN undangan berturut-turut terpublikasikan. Ada yang menangis haru, ada yang tersenyum bangga, ada yang khilaf dalam kebahagiaan berlebihan dan ada pula yang tertunduk lesu menerima sebuah takdir “kegagalan”. Sejatinya kegagalan bukan akhir dari segalanya, hanya saja sebuah hal yang lumrah untuk menggapai suskes yang penuh makna. Ya, bukan sukses yang semata-mata sukses. Nilai bisa didapat, namun pemahaman konsep materi yang lebih dibutuhkan. Semoga kita semua tidak terjebak pada tujuan yang salah, tujuan yang salah itu adalah mendapat nilai terbaik dengan menghalalkan segala cara. Ya, menghalalkan segala cara bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan IPK Cumlaude. Sesungguhnya nilai hanya akan mengantarkan kita pada gerbang kelulusan saja, sedangkan softskill akan menjadi bekal hidup sepanjang hayat. Albert Einstein berkata, “Bermain dengan rumus-rumus hanya akan menggiringmu dari A ke B, tapi dengan imajinasi kamu dapat menjamah segalanya”.
Hari ini setiap dari mereka yang telah dinyatakan lulus SMA sedang menjalani usaha paling menentukan dalam hidupnya. Ada yang terus berupaya untuk lulus ujian akademi, universitas, institut dan sebagianya. Adapula mereka yang telah lulus namun dari keluarga tidak mampu namun gagal mendapat beasiswa ke perguruan tinggi. Semua itu sungguh nyata, termasuk mereka yang mampu dalam bidang akademik tetapi hanya karena faktor financial tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Seuah ironi, rupanya keterjangkauan pendidikan sedang terlupakan saat ini. Kita harus ingat bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak untuk seluruh rakyat Indonesia. Memang benar bila ada kata bijak mengatakan : Jangan pernah tanyakan apa yang Negara bisa berikan padamu, tapi tanyakan apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu. Hal tersebut haruslah dibedakan pada bagian-bagian tertentu. Bagi TNI, POLRI dan PNS slogan tersebut sangat ampuh walaupun kenyataannya mereka dapat gaji dari Negara.
Kita tidak boleh melupakan bahwa APBN bidang pendidikan adalah sebesar 20 % dan merupakan pos anggaran terbesar bila dibandingkan dengan seluruh departemen yang ada. Saya mengapresiasi beasiswa bidikmisi yang diberikan oleh pemerintah kepada 20.000 pemuda terbaik bangsa untuk mendapatkan beasiswa gratis kuliah hingga S1 dan tiap bulan mendapat uang sebesar Rp 600.000,- sebagai biaya hidupnya. Namun 20.000 beasiswa itu rupanya masih diperebutkan dengan sangat sulit, karena pada nyatanya mereka yang kurang mampu yang ingin melanjutkn ke perguruan tinggi sangat banyak. Tentu saja tidak bisa mengakomodir semuanya. Disini yang patut dipertanyakan adalah mahalnya biaya perguruan tinggi. Kapitalisasi perguruan tinggi itu berkedok otonomi kampus, semacam hak universitas untuk menentukan biaya kuliah kampusnya dan parahnya banyak kampus yang tidak memberikan transparansi anggaran.
Beruntunglah mereka yang telah mendapat beasiswa perguruan tinggi, namun saya yakin mereka yang telah mendapatkan beasiswa perguruan tinggi hingga S1 gratis (Bidikmisi, Etos dll) juga merasa iba bila mendapati rekannya yang mampu secara akademik namun tumbang dalam segi financial. Apakah ini sebuah kapitalisasi yang sesungguhnya? Tentu saja pandangan kritis mahasiswa mengarah kesana. “Kami ada disini untuk turun aksi, menuntut pendidikan yang lama makin mahal, katanya pendidikan, nyatanya pemerasan, lawan! Lawan! Semua penindasan” Lagu itu pernah berdengung pada aksi aliansi mahasiswa baru pad isu mahalnya SPP SPFP Universitas Brawijaya Malang. Dan saya yakin lagu-lagu perjuangan aktivis yang turun ke jalan itu akan terus berdengung setiap tahunnya dan hanya akan berakhir ketika 5.000 mahasiswa kritis saja berdiri dalam sebuah barisan gerakan mahasiswa perubahan dengan tuntutan : penghapusan kapitalisasi perguruan tinggi dan keterjangkauan biaya pendidikan.
Katanya Entrepreneur University, kok masih meras uang mahasiswa sich??? Apa tidak malu??? Semoga Allah senantiasa memberikan pencerahan dan hidayah-Nya kepada bapak-bapak kami di gedung megah bernama “REKTORAT” tidak hanya disini, Universitas Brawijaya, namun juga di seluruh Indonesia… Amien
CATATAN PENTING :
Bunyi Pasal 26 Konvensi HAM sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara, yaitu salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 aline IV). Tujuan tersebut secara rinci dirumuskan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen, yang menyatakan:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pendidikan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinnggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bunyi Pasal 31 UUD 1945 tersebut kemudian diperjelas lagi dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 5 UU Sisdiknas tersebut menyatakan:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.
Sedangkan ayat 1 pasal 6 UU No.20/2003 menyatakan bahwa: Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar
sebelumnya nih bolehkah saya tanya? :D , knp nih nama blog ny ad obamaindonesia? penasaran deh alasan milih itu jadi alamt blog km :D hehhee, krn fansny obama? atw krn pngen jd kyk obama nih?
BalasHapusPostingannya bagus, berani mengkritik orang2 di 'atas' sana yg mungkin bisa nglakuin apa aja ke orang2 yg nglawan mreka. Moga2 deh, km bisa jd slh satu orang yg bisa ngerubah itu :)
keren tapi lebih kern lagi kalau kita dalam satu barisan dengan tegak berdiri dengan kawan kawan dan nyanyikan lagu perjuangan tuk tumpas ketidak adilan.karena perjuangan baru dimulai kawan.
BalasHapusTitanium Bong by Vivo Entertainment
BalasHapusTitanium black titanium fallout 76 Bong, which is titanium canteen part of the G-E.N.L. team, is a special brand that is titanium armor A limited edition titanium carabiners in 2019, it was launched in titanium trim hair cutter reviews 2019, but it still